jaringberita.com - Tidak mungkin ada upaya penyelenggaran pemilu (KPU) untuk menskenario kemenangan salah satu pasangan Capres. Hal ini dikarenakan Faktor Internal dikuatkan Faktor Eksternal dalam Pelaksanaan Pemilu.
Ada setidaknya empat faktor internal yang bersumber dari Rekrutmen Penyelenggaraan Pemilu dan Penuangan Hasil Penghitungan Suara.
Faktor internal pertama, menurut Pengawas Jurnalis Media Independen (JMI) adalah Rekrutmen Penyelenggara Pemilu ( KPU dan Bawaslu) dari tingkat atas dan bawah merupakan terbuka.Artinya, siapa pun warga masyarakat dapat menjadi penyelenggara pemilu.
Faktor Internal Kedua, menurut Direktur LBH Medan 2003-2008 adalah Penyelenggara Pemilu harus bersifat independen (mandiri). Syarat Independen ini merupakan syarat mutlak bagi KPU/Bawaslu hingga penyelenggara pemilu tingkat TPS (KPPS/Pengawas Pemilu Lapangan) Sehingga syarat ini melekat pada seluruh penyelenggara pemilu.
Penulis
: Dr.Ikhwaluddin Simatupang