jaringberita.com - Meskipun pandemi Covid-19 telah mereda, namun pemerintah tetap menggencarkan kegiatan vaksinasi.
Bahkan, untuk tahun ini, vaksinasi booster kedua atau booster penguat yang semulanya hanya ditujukan kepada tenaga kesehatan (nakes), mulai akan diberikan kepada masyarakat umum dengan usia 18 tahun keatas.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui akun instagramnya menyatakan, meski pandemi mereda, kesehatan masyarakat tetap tak luput dari perhatian pemerintah.
"Kekebalan tubuh masyarakat terus ditingkatkan. Salah satunya melalui pemberian vaksinasi booster kedua Covid-19 bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas," tulis Kemenkes.
Untuk itu, dalam postingan tersebut, Kemenkes mengajak masyarakat untuk segera mengunjungi fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) dan sentra vaksinasi terdekat untuk mendapatkan vaksin booster kedua tersebut.
Adapun ketentuan dalam vaksinasi booster kedua ini, hanya bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi booster pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket.
"(Karena) pencatatan dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan," sebutnya.
Vaksin yang digunakan juga telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada.pertama
"Vaksin booster kedua diberikan 6 bulan setelah vaksinasi booster dosis pertama," tandas Kemenkes.