Tak Sama, Ini Perbandingan Besaran Gaji PNS dan PPPK


Net
Ilustrasi
jaringberita.com - Antusias masyarakat untuk bekerja di pemerintahan atau sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memang terbilang tinggi.

Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga banyak diincar oleh masyarakat.

Namun, meski sama-sama sebagai ASN, untuk masalah gaji dan tunjangan keduanya memang berbeda, sebab aturannya juga berbeda. Melansir CNBC, Sabtu (15/4/2023) gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 sedangkan PNS melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sebagaimana isi dari Pasal 2 PP 98/2020.

Selain gaji, PPPK juga mendapat tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4. terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.

Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun gaji untuk PNS sebagaimana berikut ini:

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;

Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;

Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;

Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Golongan III

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;

Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;

Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;

Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;

Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;

Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;

Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;

Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200;

Editor
: Nata

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Enam Tersangka Seleksi PPPK Madina Masih Dalam Proses Penyidikan di Polda Sumut

Nasional

Bernyanyi Berlanjut Chating Dengan Pak Kasek

Nasional

Pensiun Dini PNS, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Punya Rumah Sakit, Bisnis Kuliner dan Mineral

Nasional

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari Ini

Nasional

Kapolres Sergai Beri Piagam Penghargaan Kepada Personil, ASN Dan PHL

Nasional

Mutasi Kasubbag Umum Timbulkan Keheranan ASN Disdik Deli Serdang, Kasubag Bari Disebut Agak Angkuh