jaringberita.com - Pemerintah berencana membuka kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Part Time atau PNS paruh waktu.
Kebijakan ini sebagai bentuk upaya untuk menggantikan tenaga honorer yang akan dihapus pada November 2023.
Status kepegawaian tersebut dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
Baca:Pupuk Jiwa Kejuangan Prajurit, Kodim 0104/Atim Laksanakan Upacara Bendera
Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan tenaga honorer dan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi honorer.
Kebijakan ini juga membuat secercah harapan bagi para pegawai honorer yang hingga saat ini belum diangkat menjadi pegawai negeri.
Pasalnya, lama waktu mengabdi sebagai honorer tak sia-sia dengan adanya kebijakan ini.
Baca:Dua Mantan Pejabat PUDAM Tirta Bina Diperiksa Kejari Labuhanbatu
Terlebih lagi bagi tenaga honorer yang telah memasuki usia lanjut dan telah mengabdi puluhan tahun.
Namun, tak semua profesi atau jenis bidang pekerjaan yang bisa diangkat sebagai PNS PPPK paruh waktu.
Lantas, jenis-jenis profesi apa saja yang bisa dialihkan menjadi PPPK part time?
Baca:Kapolres Sergai Berikan Penghargaan Anggota Berprestasi
Simak penjelasan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas berikut ini.