jaringberita.com -Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto akhirnya mengeluarkan seruan dan larangan haram perayaan valentine day di Aceh Besar.
Larangan itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, tapi juga seluruh lokasi fasilitas publik yang ada.
"Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab," kata Iswanto kepada wartawan, Senin (13/2/2023) dilansir detik.
Berikut seruan sebanyak 6 Poin yang ditujukan kepada semua pihak.. Salah satunya berisi penegasan bahwa perayaan hari kasih sayang hukumnya adalah haram.
Berikut keenam poin seruan itu:
Kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari kasih sayang) dalam bentuk apapun.
Kepada para Kepala sekolah, Guru/Orang Tua /Wali agar mengawasi dan membina serta mengajari Anak Anak untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang).
Kepada pemilik Hotel/Restaurant/Kafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dalam bentuk apapun.
Kami memohon kepada Ulama/Tengku/Ustad/tokoh agama/tokoh adat/Dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Valentine Day (hari kasih sayang) hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.
Melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan (Polri, Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar.
Kepada Kasatpol PP dan WH dan para Camat di Wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam dan mengambil tindakan