Sandiaga Uno Bantah Indonesia Kena Travel Warning dari Australia


Pixabay
Ilustrasi

jaringberita.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membantah Australia mengeluarkan travel warning pasca pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami sudah berkoordinasi dengan duta besar dan tadi sudah diklarifikasi oleh ibu menteri luar negeri bahwa yang mereka sampaikan bukan travel warning tapi ada penyampaian perkembangan UU KUHP dan sudah diklarifikasi," katanya dilansir dari ANTARA, Senin (19/12/2022).

Sebelumnya, seperti diketahui, oleh media Australia menyebutkan bahwa Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada 8 Desember 2022 mengeluarkan pengumuman bahwa Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah.

Adapun pembaruan saran perjalanan (travel advice) dari Imigrasi Australia, yang menyerukan semua orang agar mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut sehingga pihaknya mewanti-wanti wisatawan asal Australia berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.

"Dan kita akan terus mensosialisasikan kekhawatiran itu tidak perlu karena kita pastikan kegiatan wisatawan Australia kita akan lindungi ranah privat mereka dan kegiatan pariwisata mereka kita pastikan berlangsung nyaman," jelasnya.

Setidaknya lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dan kebanyakan mengunjungi Bali. Pemerintah Australia memberikan saran bagi warganya yang bepergian ke Indonesia agar berhati-hati.

Selain Australia, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim juga mengatakan bahwa RUU KUHP yang mengatur soal ranah privat bisa memicu investor lari. Sedangkan Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price menyatakan AS akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah.

AS prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sehingga dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.

"Sudah banyak (negara) yang menyampaikan ke kami dan kami terus mensosialisasikan bahwa UU KUHP ini adalah intensinya justru kepastian berinvestasi dan keamanan dan kenyamanan dalam konteks konstruksi hukum yang baru, jadi ini yang kita sosialisasikan kepada bukan hanya dubes tapi juga investor, wisatawan, travel agent dan tour operator," jelasnya.

Sandiaga mengakui adanya kekhawatiran UU KUHP yang baru, namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Akan kita pastikan bahwa setiap kepala dinas pariwisata, Satpol PP dan aparat setempat akan memastikan keamanan dan kenyamanan dari pelaku-pelaku wisata dan tidak perlu ada kekhawatiran berwisata di Indonesia," tegasnya.

Editor
: Nata

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bali

Nasional

Residivis Narkoba Kembali Di Ciduk Sares Narkoba Polres Labuhanbatu

Nasional

Kapolri Harapkan Bali Jaga Indeks Persepsi Demokrasi

Nasional

Penggunaan Media Sosial oleh Polri di Era Digital, Korsahli Polri Berikan Sosialisasi Kepada Anggota Polda Bali

Nasional

Polri Lakukan Pendekatan Kolaboratif dalam Pengamanan KTT IAF Ke-2 di Bali

Nasional

Bali Terapkan Rekayasa Lalin Selama Kegiatan KTT IAF ke-2-2 Mulai Besok