jaringberita.com -Suasana politik menuju pemilu 2024 memanas atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Akan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Secara logika hukum pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu hal tersebut dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.