Putri Candrawathi Tetap Dipenjara 20 Tahun

Faeza
PT DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (AFP)