jaringberita.com - Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengamankan lokasi pertambangan tanah (galian C) yang diduga tidak memiliki izin, di Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan hal itu. Penindakan dilakukan setelah mendengarkan laporan dari masyarakat.
"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit traktor serta lokasi penambangan seluas kurang lebih tiga hektar," ujarnya.
Supriadi menjelaskan, saat ini satu orang saksi di TKP yakni pengurus traktor telah diperiksa. Kemudian lokasi galian juga telah diberi garis polisi.
Untuk tindak lanjut, sambung dia, penyidik meminta keterangan ahli dari Dinas pertambangan.
"Untuk kelengkapan Administrasi lidik dan sidik," tutupnya.