Nggak Lolos Verifikasi Administrasi, Parsindo Gugat KPU Ke Bawaslu


Ketua Umum (Ketum) Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) Jusuf Rizal.

jaringberita.com -Ketua Umum (Ketum) Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) Jusuf Rizal menegaskan pihaknya akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai ini, dianggap tidak memperbaiki berkas yang berujung tidak lolos verifikasi administrasi.

"Jadi, Parsindo tidak diikutkan dalam verifikasi administrasi. Tentu saja Partai Parsindo dianggap tidak memenuhi persyaratan, karena KPU menganggap, tidak mensubmit data pada Verifikasi Administrasi tahap I," ujar Jusuf Rizal, dilansir dari RM.id, Senin (17/10).

Ketua Presidium Relawan Jokowi-Amin di Pilpres 2019 ini menduga, partainya tidak lolos karena KPU tidak mensubmit data perbaikan administrasi pada 28 September 2022. Padahal, katanya, Parsindo telah mensubmit perbaikan administrasi ke Sipol KPU Pusat. "Hadir di KPU, dan menyerahkan dokumen perbaikan," tegasnya.

Dirincikan, Tim IT Parsindo telah mensubmit perbaikan administrasi Model F ke Sipol KPU Pusat, pukul 23.29 WIB pada tanggal 28 September 2022 dan atau lebih cepat 23 Menit sebelum penutupan yaitu Pukul 23.59 WIB.

Untuk itu, sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu, ada ruang sengketa administrasi Pemilu yang dapat digunakan oleh parpol calon peserta Pemilu yang tidak puas dengan proses administrasi pendaftaran dan verifikasi parpol.

Parsindo, akan mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU RI ke Bawaslu, karena dianggap tidak mensubmit data perbaikan ke Sipol, tidak hadir di KPU dan terakhir tanggal 14 Oktober 2022 mengumumkan Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi.

"Atas dasar beberapa poin tersebut setelah ada Berita Acara Nomor:234/PL.01.1-BA/05/2022 dari KPU RI, sebagai objek sengketa, maka Partai Parsindo menempuh gugatan mediasi ke Bawaslu RI," ungkapnya.

Dikatakan, kasus pelanggaran administrasi yang dialami Partai Parsindo berbeda dengan Lima Partai Politik yang tidak diloloskan KPU RI pada verifikasi administrasi. Partai lain telah mengikuti verifikasi administrasi, sementara Partai Parsindo belum, karena adanya miss komunikasi.

Ketika ditanya peluang Partai Parsindo menang dalam gugatan ke Bawaslu, Jusuf Rizal optimis karena berdasarkan fakta dan bukti-bukti otentik. Misalnya dikatakan tidak mensubmit, tapi kenyataannya justru sudah mensubmit.

"Partai Parsindo yakin dalam posisi yang benar. Dan untuk itu diharapkan semua pihak terkait bisa mendudukkan masalahnya secara profesional dan proporsional," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPU hanya meloloskan 18 dari 24 partai yang lolos tahap pendaftaran. Parsindo termasuk enam partai yang lolos verifikasi administrasi bersama Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Bacalon Bupati

Nasional

Kasus Video Suara Rekaman Forkopimda Dukung Capres 02 Dihentikan, Bawaslu Batubara: Tidak Ditemukan Unsur Pidana!

Nasional

Komisi I DPRD Medan dan KPU Gelar Rapat Masalah Penyelenggaraan Pemilu

Nasional

Polri Siagakan 3.041 Personel Gabungan Amankan Debat ke-3 Capres

Nasional

KPU Medan Harus Selektif dan Profesional Rekrut KPPS

Nasional

Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU, Polres Purwakarta Siagakan Sejumlah Personelnya