Menteri PUPR Peringatkan Anggotanya Jangan Sepenuhnya Serahkan Pekerjaan ke Kontraktor


jaringberita.com -Menteri Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberi peringatan ke anak buahnya terkait pembangunan infrastruktur untuk jangan sepenuhnya diserahkan pada kontraktor.

"Saya minta Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengawasi langsung kegiatan di lapangan, jangan menyerahkan sepenuhnya ke kontraktor," kata Menteri Basuki pada keterangan tertulisnya dilansir okezone.

Menteri Basuki meminta, pejabat Kementerian PUPR bertanggungjawab dari pembangunan tersebut wajib untuk turun ke lapangan meninjau proses pembangunan. Hal itu dikarenakan, pembangunan infrastruktur harus mengacu pada aspek kualitas dan estetikanya.

"Kementerian PUPR bertanggungjawab atas pembinaan kepada penyedia jasa konstruksi, ini juga tanggung jawab Direktur, Kasubdit (Kepala Subdirektorat), dan Kepala Seksi untuk mengecek langsung kualitas infrastruktur," sambung Menteri Basuki.

Menteri Basuki menambahian khusus pada infrastruktur permukiman untuk terus mengedepankan kualitas dan nilai estetika sebagai unsur daya tarik infrastruktur. Hal ini juga telah diamanatkan juga oleh Presiden Joko Widodo untuk seluruh infrastruktur yang dibangun.

"Tahun 2022 ini kualitas pekerjaan dan estetika harus menjadi prioritas utama bagi kita semua, khususnya Ditjen Cipta Karya. Untuk itu saya mohon kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) untuk terus meningkatkan kompetensinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri Basuki mengatakan tiga hal yang diperlukan dalam upaya menjamin kualitas pekerjaan, yaitu penuhi kriteria kesiapan kegiatan (readiness criteria) serta lakukan perencanaan yang berkualitas pada tahap pra konstruksi. Setelah itu pada masa kostruksi lakukan pengawasan yang ketat di lapangan.

Fokus pekerjaan infrastruktur permukiman hingga tahun 2024 adalah penyelesaian infrastruktur yang sudah terbangun, meliputi ”Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi” atau disingkat OPOR. Pembangunan infrastruktur baru hanya dapat dilaksanakan atas perintah Presiden.

“Semua infrastruktur yang sudah dibangun harus segera dioperasikan dan dipelihara dengan baik," pungkas Menteri Basuki.


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gubsu Diduga Lecehkan KASN, Pencopotan BP Sarat Arogansi

Nasional

Ini Alasan Gubernur Sumut Copot Kadis PUPR

Nasional

Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Sumut, Edy Rahmayadi Copot Kadis PUPR

Nasional

Inspektorat Sumut Tidak Perlu Selidiki Surat Putus Kontrak Rp 2,7 Trilin yang Bocor

Nasional

Kementrian PUPR Serahterimakan Pembangunan Aset Taman Kartini Setia Kota Binjai ke Walikota

Nasional

Kota Lama Jadi Ikon Baru Kota Medan