jaringberita.com -
Bharada Edivonis 1 tahun enam bulan penjara. Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir JVonis itu dibacarakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, hari ini, Rabu (15/2/2023).
Pria yang karib disapa Icad itu dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap hakim saat membacakan putusannya dikutip dari Okezone.
Sebelum sidang vonis, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhada.