jaringberita.com -
Partai Demokrat kubu Moeldokomembantah tudingan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan untuk menjegalAniesBaswedansebagai calon presiden 2024.Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai
Demokrat kubu
Moeldoko Saiful Huda mengatakan PK merupakan bagian dari persoalan internal Demokrat."Enggak ada hubungannya dengan penjegalan pencalonan Anies, enggak ada hubungannya. Itu hanya halusinasinya si
AHY saja," kata Huda dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (3/4).Huda menjelaskan pihaknya ingin kembali membuktikan kepemimpinan
AHY di
Demokrat ilegal. Oleh karena itu, mereka melakukan PK sesuai perundang-undangan.Ia kembali mempermasalahkan kepemimpinan AHY. Menurutnya,
AHY terpilih dengan banyak pelanggaran AD/ART partai.Huda juga kembali mempermasalahkan langkah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengklaim sebagai pendiri Demokrat."
Demokrat yang dikuasai
AHY inkonstituisional karena banyak pelanggaran AD/ART di sana-sini," ujarnya.Sebelumnya, sejumlah kader
Demokrat menggelar kongres luar biasa di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. KLB itu menetapkan
Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat.Langkah tersebut memantik sengketa internal Demokrat. Dua kubu bertarung di pengadilan. Pada 3 Oktober 2022, Mahkamah Agung menolak kasasi kubu Moeldoko.Beberapa waktu terakhir,
Moeldoko kembali menempuh jalur hukum melalui peninjauan kembali (PK).
Demokrat merespons langkah itu dengan mengaitkan ke pencapresan Anies."
Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai
Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres," ungkap
AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4).Di sisi lain, Moeldokomengklaim belum saatnya menjawab upaya PK yang pihaknya layangkan ke Mahkamah Agung (MA).Moeldokopun tak mengerti dengan pernyataan
AHY yang menyebut ada empat novum atau bukti baru yang menjadi dasar dalam PK tersebut."Ora ngerti aku, ora ngerti,"kata
Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (3/4).