jaringberita.com -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terus dikritik, menyusul terapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem)Ahmad Ali terkait pernyataan Hasyim Asy’ari dinilai melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu.
Dia mengingatkan, aturan dan sistem Pemilu 2024 sudah diatur dalam undang-undang.
“Ketua KPUoffsidedan sepertinya terjadi disorientasi dalam dirinya,” ungkap Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya dilansir rm.id, kemarin.
Ditegaskan, UUD 1945 mengamanatkan Pemilu diselenggarakan oleh KPU. Sedangkan ketentuan tentang Pemilu diatur dengan undang-undang. Artinya, hal substansial pelaksanaannya, seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem pemilu, itu ditetapkan undang-undang, bukan oleh peraturan KPU.
"Ini amanat konstitusi loh. Tugas KPU hanya mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu,” tegas Ali.
Dijelaskan lagi, pilihan sistem proporsional terbuka atau tertutup yakniopen legal policyalias kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama Pemerintah. “Jadi jelas ya, bukan wewenang KPU,” ingatnya.
Berkaitan dengan pengajuan uji materiil mengenai sistem Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Komisi III DPR ini menerangkan, MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional. Selanjutnya, pembentuk undang-undang yang merespons putusan MK.
“KPU tidak punya hak apalagi otomatis menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem Pemilu. Sistem Pemilu yang digunakan, sekali lagi menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” tegasnya, mengulangi.
Politisi kelahiran Sulawesi Tengah ini mewanti-wanti, agar KPU taat asas dalam bernegara dan memahami betul kehidupan demokrasi dan negara hukum. KPU jangan menciptakan problem dan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional.
“Apalagi membuat kemunduran demokrasi kita dengan menafikkan partisipasi politik rakyat dalam Pemilu yang sedang tumbuh dan bergairah,” tandasnya.
Tak hanya NasDem, Partai Golkar juga menolak keras penggunaan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.
Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, sistem proporsional terbuka memberikan hak rakyat menentukan siapa yang diinginkan untuk menjadi wakilnya. Ini juga menjadi alat rakyat menilai atau menghukum wakil rakyat yang tidak bekerja dengan baik.
Ini memberikan semua kesempatan yang sama. Calon berusaha bekerja dan dekat dengan rakyat,” kata Dave.
Menurutnya, usulan penggunaan kembali sistem proporsional tertutup, hanya akan memperkuat sistem oligarki di dalam parpol, dan memberikan kekuatan parpol menentukan siapa yang mereka inginkan bukan yang masyarakat inginkan.
“Bila Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup maka ini mengkhianati proses reformasi,” tegas Komisi I DPR ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menilai, secara teknis, sistem proporsional tertutup memang memudahkan KPU. Tetapi harga yang dibayar cukup mahal. Terutama dampak kepada partai politik. Konfigurasi pencalegan partai politik akan berubah, pematangan dan kompetisi antar caleg terhenti.
“Perilaku politisi menjadi lebih elitis, dan hubungan caleg dengan konstituen hancur berantakan. Perubahan sistem pemilu seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah,” tegasnya.
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay juga menegaskan, sistem terbuka sejauh ini tak mengalami kendala apapun. Rakyat menerimanya dengan baik. Sistem terbuka juga meningkatkan partisipasi publik yang berhak mengetahui dan menentukan siapa saja caleg yang akan duduk di parlemen.
“Kalau sudah final, sudah mengikat, sudah dipraktikkan, kok masih mau diubah? Kelihatannya ada yang memiliki agenda besar di dalam pengujian pasal sistem pemilu ini di MK,” kata Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Namun, PDI Perjuangan justru setuju dengan sistem proporsional tertutup, dan pernah beberapa kali mengusulkannya.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, sistem terbuka memiliki dampak buruk, yakni menciptakan liberalisasi politik, kapitalisasi politik, oligarki politik, hingga persaingan bebas dengan segala cara
Menurutnya, usulan penggunaan kembali sistem proporsional tertutup, hanya akan memperkuat sistem oligarki di dalam parpol, dan memberikan kekuatan parpol menentukan siapa yang mereka inginkan bukan yang masyarakat inginkan.
“Bila Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup maka ini mengkhianati proses reformasi,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menilai, secara teknis, sistem proporsional tertutup memang memudahkan KPU. Tetapi harga yang dibayar cukup mahal. Terutama dampak kepada partai politik. Konfigurasi pencalegan partai politik akan berubah, pematangan dan kompetisi antar caleg terhenti.
“Perilaku politisi menjadi lebih elitis, dan hubungan caleg dengan konstituen hancur berantakan. Perubahan sistem pemilu seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Karenanya, Kongres V PDI Perjuangan memutuskan sistem pemilu anggota legislatif dengan proporsional tertutup sudah sesuai dengan perintah konstitusi. Sistem ini akan mendorong proses kaderisasi parpol.
Selain itu, dia mengatakan, sistem proporsional tertutup bisa menekan biaya Pemilu, mengingat kondisi perekonomian saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan.
“Tetapi, itu ranah DPR,” ujar Hasto usai acara Refleksi Akhir Tahun 2022 DPP PDI Perjuangan, kemarin.
Untuk diketahui, saat sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12), Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.
Bahkan, Hasyim mengimbau kepada para caleg agar tidak melakukan kampanye dini. Sebab, ada kemungkinan MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup