jaringberita.com - Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyampaikan pihaknya siap untuk memaksimalkan peran tilang elektronik (ETLE) baik statis dan mobile.
Menurutnya, kesiapan Korlantas dalam memaksimalkan peran ETLE itu dapat dilihat dari jumlah ETLE statis dan mobile yang mereka miliki.
"Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil," ujarnya dilansir dari ANTARA, Sabtu (22/10/2022).
Aan menegaskan bahwa meskipun tilang manual ditiadakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri.
Lebih lanjut, ia menyampaikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
"Contohnya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan," jelasnya.
Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa penyelesaian penegakan hukum terdiri atas dua cara, yaitu secara justitia dan nonjustitia.
“Justitia artinya penyelesaiannya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan, sedangkan nonjustitia adalah penegakan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, dan teguran kepada para pelanggar," terangnya.
Aan mengatakan bahwa Korlantas Polri lebih menekankan pada langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.