jaringberita.com - Indra Kesuka alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong dan menyesatkan dalam kasus Binomo. Selain itu, dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 miliar.
Dilansir dari Okezone, sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang pada Rabu (5/10/2022).
Jaksa memutuskan pria bernama Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana selama 15 tahun," ucap jaksa di PN Tangerang.
Adapun Indra Kenz diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.