Jaksa Dobrak Rumah Mewah Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet


Suasana penggeledahan kediaman tersangka Agus Hartono di Jalan Bukit Abadi nomor 1 Bukit Sari Semarang

jaringberita.com -Tak hanya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).Kasus dugaan korupsi kredit macet juga mencuat di Jawa Tengah.

Bahkan sampai-sampai terjadi pendobrakan pagar rumah mewah dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan, karena dianggap menghalani petugas saat melakukan penggeledahan.

Adalah rumah tersangka Agus Hartono, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terpaksa melakukannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo mengatakan penyidik mendapat penolakan ketika hendak menggeledah rumah Agus yang berlokasi di Jalan Bukit Abadi nomor 1 Bukit Sari, Kota Semarang.

Kata Bambang, karena pemilik rumah tidak membukakan pintu, maka Tim Penyidik Pidsus (Pidana khusus) Kejati Jateng melakukan buka paksa gerbang pintu.

Ia menjelaskan ketika perintah penggeledahan turun, pihaknya langsung menggandeng beberapa pihak untuk mendampingi proses pencarian bukti tambahan dalam perkara Agus Hartono.

Pihak itu antara lain Sekretaris Lurah, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib), Tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Detasemen Polisi Militer (Denpom), serta anggota Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Sektor Banyumanik.

Tim sampai di lokasi pukul 4 sore, namun sempat bersitegang dengan petugas keamanan setempat. Lantaran melarang penggeledahan, atas perintah dari pemilik rumah.

Rumah itu diketahui milik ayah Agus Hartono, yakni Budi Hartono. Tim akhirnya melakukan negosiasi, namun Budi Hartono tetap keberatan karena rumah tersebut miliknya.

Ucap Bambang, tim penyidik memperlihatkan administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang.

Lantaran pemilik rumah tidak membukakan pintu, tim penyidik Kejati Jateng melakukan tindakan tegas dengan membuka paksa gerbang pintu.

Selanjutnya, tim merangsek masuk rumah dengan pagar besi menjulang 1 meter lebih itu untuk mencari bukti yang diperlukan untuk pemberkasan perkara Agus Hartono.

Tim memasuki rumah sekitar pukul 6 sore dan setelah satu jam, beberapa barang bukti diamankan. Salah satunya hardisk komputer dan beberapa dokumen.

Ujar Bambang, terhadap barang-barang tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses pembuktian dalam perkara atas nama tersangka AH.

Lebih lanjut Bambang menyebutkan, pihaknya sudah melakukan perbaikan dan mengembalikan pintu gerbang yang didobrak seperti sedia kala.

Sebagai informasi, Agus Hartono adalah tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang tahun 2017.

Kredit itu pencairannya dengan menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jateng negara dirugikan Rp 25 miliar.

Di tengah pengusutan kasusnya, Agus Hartono mengaku diperas oknum jaksa dari Kejati Jateng. Ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk menghapus 2 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Namun, Kejaksaan Agung justru menghentikan pengusutan laporan tersebut karena tidak menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Agus Hartono ditangkap tim kejaksaan pada Kamis (22/12/2022) pagi di Bandara Ahmad Yani Semarang. Tak lama setelah mendarat dari Jakarta.

Setelah ditangkap, Agus Hartono sempat melarikan diri saat diperiksa oleh penyidik. Namun upaya kabur ini berhasil digagalkan penyidik dan petugas keamanan.

Sementara itu tim kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak justru menuding kliennya diculik dan dianiaya.

Kata Bambang, terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan, dapat disampaikan bahwa berita tersebut tidak benar.

Meski sudah dibantah, Kamarudin tetap melaporkan dugaan penculikan, kekerasan dan penganiayaan yang dialami kliennya saat ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Kamis (22/12).

Laporan itu dibuat di Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Terkait laporan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Djuhandani Raharjo Puro mengatakan akan menindaklanjuti dan mendalaminya.

Sementara itu, Agus ketika ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di Bandara Ahmad Yani langsung dibawa ke kantor Kejati Jateng untuk dilakukan pemeriksaan penyidik pidsus.

Malam harinya, seperti dilansir RM.id, selesai pemeriksaan Agus Hartono ditahan di Lapas Kelas I Semarang.

Editor
: jrb

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Ribuan Massa Gelar Aksi Damai, Tuntut TPL Dibuka Kembali

Nasional

Telkomsel Sumatera Bungkam Terkait Harapan Bobby Nasution Inginkan Sumut Bebas Blank Spot

Nasional

110 Juta Orang Diprediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri: Amankan Sebaik-baiknya

Nasional

Bobby Nasution: Selesaikan Seluruh Program Pembangunan dengan Baik

Nasional

Bobby Nasution Diharapkan Dukung Film Guru Patimpus dan Sejarah Kota Medan

Nasional

Punguan Sagala Raja Kota Medan Gelar Rapat Penggalangan Dana Perayaan Natal 2023