jaringberita.com -Erwinuddin (40),terdakwa pembunuhan secara sadis dengan korban anggota keluarga sendiri tahun 2022 lalu dihadapkan di Pengadilan Negeri Way Kanan, Lampung.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan menuntut Erwin hukumn mati. Pembacaan tuntutan hukuman mati itu disampaikan dalam persidangan yang di gelar di PN Way Kanan, Senin 15 Mei 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillyanna Purba SH. MH dengan didampingi tim JPU Pidana Umum, Adam SH, Nurul SH dan Randika SH bertindak sebagai JPU Kejari Way Kanan dalam gelar persidangan kasus pembunuhan yang menghebohkan ini. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan putusan pidana mati terhadap terdakwa Erwinuddin.
"“Menjatuhkan pidana dengan pidana hukuman mati ,” kata jaksa penuntut umum Afrillyanna Purba saat membacakan tuntutan pada persidangan hari itu.
Jaksa meyakini Erwinuddin bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara sadis terhadap anggota keluarganya sendiri yang terdiri dari kedua orang tua dan adiknya.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Erwinuddin , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diancam pada Pasal 340 KUHP Junto 65 KUHP tentang pidana pembunuhan berencana,” kata Afrillyanna Purba yang juga Kajari Way Kanan ini.
Jaksa menegaskan adapun hal