jaringberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan Direktur CV Somad Group berinisial S. Penahanan terhadap S dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada Jumat, (9/12) kemarin.
S merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pernyataan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) yang merupakan salah satu BUMD di Kabupaten Siak.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Tymbas menerangkan, tersangka S pada sekitar Tahun 2011/2012 dalam kapasitasnya selaku Direktur PT. SOMAD GROUP berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan adalah pihak yang bertanggungjawab mengakibatkan bocornya uang APBD Kabupaten Siak yang diinvestasikan pada BUMD yakni PT. SPN.
"Modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan kerjasama tanpa melalui proses dan mekanisme sebagaimana kaidah-kaidah yang diatur menurut ketentuan yang berlaku," ucap Dharmabella Tymbas, Minggu (11/12).
Dharmabella menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka S seolah-olah merupakan pihak ke tiga yang melakukan kerja sama dengan PT. Siak Prima Nusalima (SPN) dalam hal penjualan Tandan Buah Segar (TBS) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Padahal tersangka bukan pihak yang berkompeten terkait kerjasama tersebut.
"Tersangka S terbukti menyalahgunakan hasil pembayaran penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari PKS yang seharusnya dana itu disetorkan ke PT Siak Prima Nusalima, namun dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” beber Kajari Siak.