jaringberita.com -Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireun, mengamankan seorang pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap
Nabi Muhammad SAW lewat medsos tiktok.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5/2023) dinihari.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Zia Ul Archam kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
Katanya, penangkapan S (54), pekerjaan berdagang, warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidikinya serta mencari keberadaan pelaku. Kemudian, pelaku diketahui berada di rumah," sebutnya antara.