jaringberita.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas isu kebencanaan di tingkat daerah di kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/11/2022).
Diskusi ini bertujuan untuk membahas beberapa isu implementasi standar pelayanan minimum (SPM) di bidang penanggulangan bencana, khususnya terkait perencanaan, kajian risiko bencana dan evaluasi sistem penyelenggaraannya di daerah.
Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati menyampaikan, beberapa isu strategis, seperti program penanggulangan bencana (PB) belum menjadi prioritas di daerah, perlunya integrasi sistem evaluasi penyelenggaraan PB, dan berbagai permasalahan kelembagaan PB di daerah.
“Semangat resiliensi berkelanjutan dari komitmen global harus dapat diimplementasikan sampai tingkat lokal sesuai arahan Presiden RI saat penyelenggaraan GPDRR 2022," ujarnya.
Raditya menambahkan bahwa local wisdom dalam pengelolaan risiko bencana yang ada di setiap daerah menjadi aset penting untuk membangun kapasitas PB di daerah serta mendorong penganggaran untuk upaya pada fase prabencana, bukan hanya pada tanggap darurat bencana.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Strategi BNPB Agus Wibowo dalam kesempatan audiensi menyampaikan harapannya agar Dokumen Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 dapat dimuat dalam dokumen perencanaan pembangunan tingkat pusat dan perencanaan daerah RPJPD dan RPJMD.
Hal tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah mendapatkan alokasi anggaran untuk implementasinya.
"Kita sudah memiliki pedoman untuk integrasinya. Pedoman ini akan kita sosialisasikan kepada 34 provinsi. Kami berharap nanti dari Kemendagri juga dapat mendukung," ujar Agus.