jaringberita.com -
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia sejak Februari 2023. Sabu seberat 50 kg berhasil diamankan polisi.Pengungkapan itu berawal dari adanya informasi upaya peredaran narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.“Kami bergabung dengan rekan-rekan kami dari Polda Aceh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai laut menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyidikan dan patroli di lokasi yang dimaksud,” kata Direktur Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar dikutip dari Okezone, Senin (20/3/2023).Pada Rabu (2/3/2023) sekitar pukul 19.45 WIB, pihaknya berhasil meringkus dua tersangka berinisial AS dan RJ dengan barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan - Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka, AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh TH untuk mengambil sabu di perairan Malaysia.“Lalu menyuruh anaknya atas nama HA untuk mengambil, kemudian berangkat bersama temannya berinisial U yang masuk daftar DPO menggunakan boat. Modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” ujarnya.Tersangka RJ mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil.Sabu rencananya akan disimpan di rumah kosong, Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokomawe yang disewa untuk dijadikan tempat penyimpanan.Barang bukti yang berhasil diamankan yakni karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam koper warna hitam, karung berisi 13 bungkus paket sabu dan karung berisi 27 bungkus paket sabu.Para tersangka disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10miliar ditambah sepertiga.Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.