Awas, Jadi Sarang Korupsi


Luhut Binsar Panjaitan

jaringberita.com -Pemerintah Daerah (Pemda) didorong untuk berbelanja produk lokal melalui katalog elektronik (e-katalog). Kendati begitu, anggaran negara yang besar dalam e-katalog rawan menjadi sarang korupsi.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemariti­man dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Pelun­curan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, kemarin.

“Dana yang berputar di e-katalog ada Rp 1.600 triliun. Rp 1.200 triliun dari belanja Pemerintah dan Rp 400 triliun belanja BUMN. Nilainya sama dengan 105 miliar dolar AS. Itu salah satu tempat korupsi, sarangnya,” ujar Luhut.

Luhut mengakui, pada awal diluncurkan aplikasi belanja online untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah ini, memi­liki banyak masalah. Dia pun sudah mengadu kepada Presiden Jokowi mengenai e-katalog.

“Waktu saya ditunjuk oleh Presiden untuk mengurus masalah e-katalog, saya terus terang bergumul hampir setahun. Akhirnya, saya pikir-pikir harus ada perubahan,” ungkapnya.

Eks Menko Polhukam ini menuturkan, proses peruba­han menjadi lebih baik, di­awali dikelolanya e-katalog oleh mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKKP) yang kini jadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdul­lah Azwar Anas.

Saat ini, kata Luhut, realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) di e-katalog telah melam­paui target. Nilainya mencapai Rp 651,8 triliun dari target Rp 400 triliun. Sekitar 15 persen untuk belanja UMKM.

Menurutnya, dari dana Rp 400 triliun belanja produksi barang dalam negeri akan tercipta 2 juta lapangan kerja.

“Itu juga akan berdampak pada 1,7 persen pertumbuhan ekonomi kita on top,” ujar Luhut.

Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan, akan terus men­dorong produk lokal. Khusus­nya produk UMKMmasuk e-katalog.

Menurutnya, saat ini jumlah produk dalam e-katalog menca­pai 2,3 juta, dengan melibatkan sekitar 40.473 penyedia Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan 763.385 produk UMK.

Pihaknya juga tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik. Dia bersyukur karena RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.

“Diharapkan, tahun 2024 negara kita sudah mempunyai undang-undang pengadaan ba­rang dan jasa,” harap Hendrar seperti kita lansir dari RM.id.

Seperti diketahui, e-katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh LKPP. Aplikasi ini menyediakan ber­bagai macam produk dari ko­moditas yang dibutuhkan oleh Pemerintah.

Editor
: jrb

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Sita 197 Ton Narkoba, DPR Minta Polri Jangan Terlena: Waspadai Jelang Akhir Tahun

Nasional

Gus Najih Klaim Rakyat Di Belakang Polri Tindak Tegas Bandar Narkoba

Nasional

Kompolnas Apresiasi Akuntabilitas Polri dalam Pemberantasan Narkoba

Nasional

Mahfud MD Apresiasi Keseriusan Pemberantasan Narkoba oleh Polri di 2025

Nasional

Berhasil Ungkap Narkoba Ratusan Ton, Pengamat Sosial Sebut Polri Pelindung Generasi Bangsa

Nasional

KPAI Puji Polri Berhasil Sita 197 Ton Narkoba: Melindungi Anak dan Menyelamatkan Bangsa