Aswanto Dicopot, Hakim MK Bukan Kader DPR


Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto.

jaringberita.com -Komisi III DPR tiba-tiba mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Gegaranya, produk undang-undang DPR kerap dianulir. Hakim Konstitusi Aswanto bertugas sejak 2014. Lima tahun kemudian (2019), dia kembali terpilih sebagai hakim MK yang diusulkan oleh DPR.

Merujuk aturan masa jabatan hakim konstitusi yang baru, seharusnya Aswanto menjabat hakim MK hingga Maret 2029. Namun, tiba-tiba, Aswanto diberhentikan di tengah jalan oleh DPR.

Aswanto digantikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Muhammad Guntur Hamzah dalam rapat paripurna DPR, Kamis (29/9). Pengesahan itu cukup mengejutkan, lantaran tidak ada dalam agenda rapat paripurna DPR saat itu.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjelaskan, pergantian tersebut merupakan bentuk evaluasi DPR terhadap kinerja Aswanto. Apalagi, Aswanto merupakan hakim MK yang diajukan oleh DPR.

“Tentu mengecewakan dong. Ya, gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia? Dia wakilnya dari DPR,” jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Bambang mengibaratkan pemilik perusahaan yang mengusulkan seseorang menjadi direksi di perusahaannya, tapi kebijakannya malah tidak sesuai dengan pemilik perusahaan.

“Ya, gimana? Gitu toh. Kan kita dibikin susah,” kata politikus senior PDIP ini. Dia menilai, Aswanto tidak komitmen atas kepercayaan yang telah diberikan DPR.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan, hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR bukan berarti menjadi perwakilan DPR di MK.

“Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari. Itu selalu saya gambarkan. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10).

Akun @Lubis_Jhony menyesalkan kepongahan DPR. Dia bilang, alasan pencopotan karena hakim MK tidak kompak mendukung dan menyetujui produk perundang-undangan DPR, sama sekali tidak bisa diterima akal sehat.

“Kalau harus selalu tunduk pada yang memilih Hakim MK, jadi hakim seperti karyawan perusahaan,” sindir @Arif_wicaksono.

Akun @Irmansyah_Ihsanulkamil menilai, politisi Senayan payah. DPR telah seenaknya mencopot Hakim Konstitusi gara-gara tidak ikut fatsun politik Senayan.

Menurut @Wardiyanto_Wayratai, Hakim MK yang menganulir undang-undang pasti ada alasannya. Sebab, MK adalah sebuah lembaga konstitusi yang punya anggota dan keputusan menganulir produk undang-undang berdasarkan musyawarah dan bukan keputusan sepihak.

“Apalagi, undang-undang perlu dianalisa keperuntukan dan kepentingannya,” ujarnya.



Tag:

Berita Terkait

Nasional

Sampah Plastik sebagai Potensi Ekonomi dan Energi

Nasional

Sofyan Tan: Sampah Jadi Sumber Energi dan Berikan Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat

Nasional

Sita 197 Ton Narkoba, DPR Minta Polri Jangan Terlena: Waspadai Jelang Akhir Tahun

Nasional

Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang Januari-Oktober 2025, Polri Dinilai Telah Wujudkan Asta Cita dan Selamatkan Bangsa

Nasional

Masyarakat Medan Hidup Harmonis Dalam Keberagaman

Nasional

Semua Fraksi Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Anggaran 2024 Menjadi Perda