jaringberita.com -Terkait kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak, akhirnya Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
"Sudah ditersangkakan. Iya kan kita naikkan ke penyidikan," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jakarta, seperti dikutip dari Okezone, Rabu (23/11/2022).
Pipit menjelaskan, penetapan tersangka E tersebut berbarengan ketika Bareskrim menetapkan dua korporasi yakni, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam peristiwa gagal ginjal akut.
"Ya kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka," ujar Pipit.
Untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/jaringb1/public_html/amp/detail.php on line
266