jaringberita.com:Beberapa lokasi yang dilarang buat parkir mobil yang wajib diketahui pengendara. Larangan itu dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15.
Dilansir dari Okezone, berdasarkan aturan tersebut, maka berikut lokasi yang dilarang buat parkir mobil yang wajib diketahui pengendara:
1.Tikungan, bahu bukit atau jembatan,
2.Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda,
3.Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki,
4.Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas cepat,