Pengusaha Minta Tarif Angkutan Penyeberangan Dinaikkan Lagi


jaringberita.com -Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah kembali menaikkan tarif angkutan penyeberangan.

Pasalnya kenaikan tarif 11 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 belum sesuai dengan perhitungan pengusaha.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan, besaran kenaikan tarif 11 persen per 1 Oktober 2022 ini masih sangat jauh jika dibandingkan dengan usulan pengusaha.

“Sesuai perhitungan, sebelumnya pemerintah ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4 persen ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8 persen,” jelasnya.

Seharusnya, kata Khoiri, kenaikan tarif angkutan penyebrangan yang sesuai adalah 43 persen. Namun pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4 persen, dan justru pemerintah menetapkan hanya 11 persen.

“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika tidak mendapat tanggapan,” katanya dalam keterangannya, Jumat (14/10).

Menurut dia, seperti dilansir RM.id, buntut kenaikan tarif yang tidak sesuai, pihaknya terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja.


Tag:

Berita Terkait