jaringberita.com -Langkah cepat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menarik peredaran obat-obatan dilarang dijual ke publik, sangat tepat. Sebab, hal itu efektif mencegah kasus gangguan ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).
Menteri BUMN Erick Thohir gerak cepat, langsung menginstruksikan PT Kimia Farma (Persero) Tbk, seluruh farmasi dan rumah sakit pelat merah untuk menarik obat dilarang dan memeriksa ulang semua ketentuan obat-obat untuk pasien.
Perintah ini, disampaikan Erick, sebagai respons atas menyebarnya penyakit AKI. Menurutnya, menarik obat dilarang beredar dan memeriksa obat sangat penting untuk keamanan dan keselamatan masyarakat. Terlebih dua hal itu merupakan prioritas utama dalam layanan kesehatan di BUMN.
“Saya sudah meminta Kimia Farma sejak awal untuk mengecek obat-obatan. Tidak hanya obat batuk, tapi obat-obatan yang lain yang memang harus aman dan sesuai,” kata Erick dalam keterangan resminya, Sabtu (22/10).
Ia menilai, BUMN harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Pihaknya tak ingin di tengah maraknya kasus gangguan ginjal akut, masyarakat justru tambah terbebani.
Karenanya, upaya pencegahan secara maksimal adalah bentuk konkret dari rasa keprihatinan yang terjadi akibat meninggalnya sejumlah anak-anak Indonesia.