jaringberita.com -Mengacu Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Dewan Pers menegaskan bahwa ketentuan tersebut meliputi pemberian gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan karyawan perusahaan pers.
Perlu untuk diketahui, Dewan Pers mewajibkan perusahaan pers memberikan upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun.
Tak hanya itu, Dewan Pers pun mengimbau agar perusahaan persa membayarkan THR wartawan atau karyawannya maksimal 1 minggu sebelum lebaran.
"Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum wartawan/karyawan merayakan hari raya keagamaannya," tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangannya, seperti dikutip dari Okezone, Kamis (06/04/2023).