jaringberita.com -Sekertaris Daerah Kabupaten Kabupaten (Sekdakab) Langkat, Amril M.AP sudah mewanti-wanti dan mengajak semua perusahaan yang menjalankan operasional di wilayah Kabupaten Langkat diwajibkan melaksanakan CSR.
Hal tersebut ditegaskan Amril menyusul hanya 13 perusahaan dari 43 perusahaan yang bergerak di Pemkab Langkat memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) ke Pemkab Langkat.
"Seluruh perusahaan baik itu perusahaan berstatus pusat, cabang atau unit yang pelaksanaannya menjalankan operasional perusahaan di wilayah Langkat wajib melaksanakan program CSR," kata Amril usai rapat koordinasi pelaksanaan CSR diRuang Pola Kantor Bupati.