jaringberita.com -
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mengaku telah melaporkan
Binance dan beberapa exchange crypto asing lainnya ke Bappebti.
Melansir Instagram Heloinvestasi, Jumat (21/4/2023), hal ini lantaran exchanger tersebut beroperasi di Indonesia, namun tidak mengikuti regulasi yang ada.
“Binance cuma satu contoh dari 300 yang sudah disebutkan yang penggunanya besar di Indonesia, ini jadi perhatian sendiri dari satu pemerintahan. Dari industri sendiri kita sudah kirimkan surat ke Bappebti terkait exchanger's ini.” kata Chairwoman ABI, Asih Karnengsih.
Terkait hal ini, Asih mengaku telah menghitung perkiraan kerugian negara jika praktik tersebut terus berlanjut.
Dia menilai bahwa exchanger asing yang belum terdaftar di Bappebti, banyak menawarkan layanan-layanan lain yang belum diatur di Indonesia.
"Sehingga, ini membuat banyak transaksi investor crypto Indonesia menggunakan layanan dari luar negeri tersebut," jelasnya.
Untuk mengatasi permasalah ini, Asih menyebut salah satu solusinya adalah dengan melakukan pemblokiran baik websitenya maupun aplikasinya. Menurutnya, saat ini beberapa exchanger asing ada yang websitenya sudah terblokir, namun aplikasinya masih bisa di-install.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa pendapatan pajak crypto Indonesia mencapai Rp246 miliar untuk periode Mei hingga Desember 2022.
Di sisi lain, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengaku penyerapan pajak crypto belum optimal, karena masih lesunya pasar crypto di 2022 dan permasalahan pengenaan pajak transaksi crypto di exchanger asing yang belum optimal karena sulit dideteksi.