jaringberita.com -
Satgas Anti Mafia Bola menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan match fixing pengaturan pertandingan bola di Liga 2 Indonesia.
Satgas Anti Mafia Bola yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini melakukan analisis sejumlah pertandingan baik yang sedang dan sudah berlangsung. Dari hasil tersebut, ditemukan dugaan tindak pidana suap dalam pertandingan Liga 2 pada November 2018.Kasatgas Anti Mafia Bola,
Irjen Asep Edi Suheri mengatakan dari hasil laporan FIFA dan juga
PSSI ada wasit yang terindikasi terlibat dalam pengaturan pertandingan sepak bola. Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim ini tidak mau mengungkap pertandingan antar klub mana."Perlu kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam parktik matchfixing (pengaturan pertandingan) pada pertandingan liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (27/9/2023).Dari fakta tersebut, polisi membuat laporan model A. Dari hasil penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi baik itu pihak klub, perangkat wasit dan juga karyawan hotel tempat dimana terjadinya suap untuk pengaturan pertandingan."Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta modus operandi yang dilakukan oleh pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," bebernya."Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang dalam pertandingan melawan klub Y," sambung Asep.Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa ahli pidana,
Satgas Anti Mafia Bola menetapkan enam orang tersangka. Dua pemberi suap yaitu berinisial K yang merupakan LO (liaison officer) dan O kurir uang."Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," ucapnya.Sementara empat tersangka lainnya yakni perangkat wasit berinisial M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan. "Kami terapkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," imbuhnya.