jaringberita.com - Bareskrim Polri kini memiliki alat pembakaran sampah atau insinerator untuk membakar barang bukti (barbuk) narkoba. Sebanyak 373, 2 kilogram sabu dan ganja seberat 17,8 kilogram langsung dimusnahkan pada Jumat (24/2/2023).
Sebelumnya Bareskrim meminjam insinerator milik Badan Narkotikan Nasional (BNN) atau pinjam tempat di RSPAD Gatot Subroto untuk memusnahkan seluruh narkoba. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Jayadi menerangkan insinerator milik Bareskrim bisa memusnahkan 200 kilogram narkoba dalam waktu sejam.
"Alat ini memiliki suhu antara 1000 sampai 1400 derajat celcius kemudian kapasitas alat ini untuk bisa melakukan pembakaran adalah lebih kurang 200 kilogram iya 200 kilogram dalam waktu satu jam," kata Jayadi di Bareskrim.
Jayadi menegaskan pemusnahan narkoba ini bentuk transparansi Polri. Ia juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Narkotika bahwa pemusnahan narkoba tidak harus menunggu ingkrah.
Lebih lanjut, untuk menghindari penyimpangan kata Jayadi Polri telah melakukan evaluasi dengan menerbitkan Peraturan Kabareskrim Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Bukti yang termaksud di dalam Perkap Nomor 2 tahun 2003.
Dikatakannya, ketika penyidik melakukan penyitaan kemudian dibawah ke kantor dan diamankan di gudang barang bukti. Jayadi mengatakan yang memegang kunci adalah penyidik berwenang, salah satunya dirinya.
"Kalau teman-teman menguji satu persatu, saya dengan senang hati untuk memastikan bahwa barang bukti ini adalah benar barang bukti narkotika tidak ada proses penggantiannya," tandasnya.
"Maka dari itu seperti yang saya sampaikan tadi rekan-rekan sekalian ini adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas teman-teman bisa lihat bisa cek secara acak atau kita tungguin satu persatu petugas labfor untuk melakukan uji ya," tambahnya.