jaringberita.com -Satgas Anti
Mafia Bola menetapkan dua tersangka baru kasus suap pengaturan pertandingan sepak bola. Salah satu tersangka berinisial VW merupakan mantan pemilik klub sepak bola.Penetapan dua tersangka berinisial VW dan DR ini merupakan perkembangan hasil penyidikan enam tesangka lainnya. "Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Kasatgas Anti Mafia Bola,
Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (12/10/2023).Asep membeberkan peran dari kedua tersangka. Untuk tersangka DR merupakan salah satu pengurus di klub sepak bola sekaligus penyandang dana untuk menyuap komisi wasit. Uang tersebut sambung Asep kemudian diserahkan ke tersangka VW untuk diserahkan ke wasit yang tujuannya untuk memenangkan klub tersebut agar bisa masuk ke Liga 1."Selanjutnya kami sampaikan juga bahwa VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," bebernya. Asep menegaskan Satgas Anti
Mafia Bola telah memiliki alat bukti yang cukup. Selain dari keterangan 16 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan enam ahli. Selain itu ada beberapa yang dijadikan barang bukti terkait kasus suap pengaturan pertandingan sepak bola yaitu, rekening koran, bukti transfer dan bukti lainnya.Asep membeberkan waktu tindak pidana suap yang dilakukan para tersangka sejak tahun 2018. Liga sepak bola Indonesia sempat terhenti pada 2020 hingga 2021 akibat pandemi Covid-19. Dan kemudian dilanjutkan kembali pada 2022 hingga sekarang.Satgas mendapatkan laporan pada Juli 2023 dari SR yang merupakan penyedia informas, statistikdan analisa data olahraga. Menindaklanjuti dugaan pengaturan pertandingan, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, empat orang dari komisi wasit sebagai penerima suap, sedangkan orang lainnya menjadi kurir pembawa uang dari tersangka VW.