jaringberita.com -
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus tindak pidana bea materai atau materai palsu bernilai Rp 1,2 miliar. Dalam kasus ini, sebanyak 4 orang tersangka diamankan yakni Ahmad Arif (35), Indra (40), Eed Dio (31) dan Yadi Ariadi (54).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing mengatakan, modus para tersangka membuat materai palsu dan kemudian menyimpan untuk persedian dijual, memiliki, menyerahkan, menjual kepada masyarakat umum.
"Sebanyak 4 tersangka diamankan terdiri dari mahasiswa, buruh harian lepas dan wiraswata," kata Martuasah dalam konfrensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa 17 Juni 2025.
Martuasah membeberkan, kronologi pengungkapan ini berawal dari Unit III Krimsus Satreskirm melakukan patroli siber dan menemukan adanya akun marketplace yang melakukan penjualan meterai tempel nominal 10.000 palsu pada 19 Mei 2025.
Kemudian, dari penelusuran tersebut penyidik melakukan penyelidikan dengan memesan meterai palsu tersebut dan melakukan penyelidikan pembuatnya atau yang mengirimnya.
"Pada tanggal 27 Mei 2025 diamankan seseorang laki-laki di kantor J & T Bojong Gede Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang bernama Ahmad Arif yang memiliki meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dikirimkan ke Jalan Warakas V GG 1 No.73 Rt.02 Rw.07 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Fanjung Priok Jakarta Utara," katanya.
Berdasarkan pengakuan, tersangka Ahmad sudah sejak bulan mei 2023 menjual dengan harga setiap lembar meterai tempel nominal 10.000 yang setiap lembar berjumlah 50 keping tersebut dijual kepada masyarakat umum sebesar Rp 200 ribu.
Tersangka mengirimkan meterai palsu sebanyak 50 keping ke Jl. Warakas V GG
1 No.73 Rt.02 Rw.07 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara karena sebelumnya pada tanggal 21 Mei 2025 mendapatkan pesanan materai palsu dari seorang bernama Riska yang masih dalam pencarian.
Tersangka Ahmad sebelumnya membeli materai palsu satu lembar dengan harga Rp 100 ribu dari tersangka Indra. Sementara tersangka Indra membelinya dari tersangka Eed Dio dengan harga per lembarnya Rp 50 ribu.
"Tersangka Eed Dio membeli meterai palsu dari tersangka Yadi dengan harga per lembarnya Rp 10 ribu," katanya.
Tersangka Eed memiliki design meterai tempel nominal 10.000 tersebut dari seseorang bernama Dedy yang dulunya teman di percetakan, yang kemudian design tersebut dirapihkan dengan cara menggunakan komputer untuk edit gambar agar menjadi jernih dengan menambahkan warna.
Kemudian dengan menggunakan kertas art papper diprint gambar meterai tempel 10.000 tersebut yang dimana pada sekira bulan Februari 2025, tersangka Eed memesan untuk dicetakan meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dicetak dan dibuat serta setelah berhasil dicetak dalam keadaan belum dilobangi (jahit).
Selanjutnya materai palsu dijual kepada tersangka Eed dengan harga setiap rim sebesar Rp 5 juta yang selanjutnya dilobangi selayaknya meterai asli dan sudah diserahkan sebanyak 5 RIM.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ratusan materai tempel palsu nominal 10.000 palsu, komputer, printer, dan alat komunikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 25 UU RI nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai dan pasal 257 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).