jaringberita.com -Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggrebek sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Lokasinya di Jalan Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II, Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, Kabupaten Oku Timur. Selain mengamankan derigen kosong dan berisi solar juga seorang pelaku TH.
dilokasi, pada Kamis (24/11/2022) lalu, sekira pukul 10.30 Wib, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, mendapat informasi terkait gudang sekaligus rumah tempat penimbunan BBM.
Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti. Saat dilakukan penggrebekan, pelaku sedang merapikan terpal mobil pick-up bermuatan derigen berisi BBM jenis solar.
Pelaku mengaku BBM solar akan dijual ke konsumen. Ia sudah diboyong ke Polda Sumsel. Polisi menyita, 1 mobil pick up merk Daihatsu warna putih No.Pol : BE 8681 ZF,
- 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi
- 70 (buah dirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong;
- 1 buah timbangan ;
- 2 buah corong;
- 1 buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter;
- 1 buah buku catatan;
- 1 unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru;
PH diketahui warga Desa Sidodadi Kelurahan Belitang, Kabupaten Oku Timur diduga melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang - undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang berbunyi tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah.