jaringberita.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak lima orang dalam kasus pornografi itu berhasil ditangkap di Jakarta Selatan (Jaksel).Kelima orang yang ditangkap mulai dari pemeran, kru film hingga produser. "Kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Direktur Kriminal Khusus, Kombes
Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9/2023).Ade membeberkan, kasus film porno ini terungkap setelah anggotanya melakukan patroli siber. Polisi menemukan tiga website yaitu https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/. Website tersebut mentransmisikan video atau film dewasa dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya. Ade Safri mengungkapkan kelima tersangka yang ditangkap yaitu laki-laki berinisial I berperan sebagai sutradara sekaligus merangkap admin website, pemilik dan juga produser. Kemudian laki-laki berinisial JAAS yang bertugas sebagai kameramen.Selain itu ada AIS yang berperan sebagai editor dan AT sebagai sound enginering. Kemudian seorang perempuan yang bertugas sebagai sekretaris sekaligus pemeran film porno tersebut.Ade mengatakan, rumah produksi film dewasa ini sudah beroperasi sejak tahun 2022 lalu. "Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta, dan telah juga diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan," ucapnya. Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.