Kajati dukung Rakernas ke-2 JMSI di Banda Aceh


Istimewa
Silaturahmi JMSI Aceh dengan Kajati Aceh

jaringberita.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ke-2 yang akan dilangsungkan di Banda Aceh pada 2-4 November 2022 mendatang.

Dukungan tersebut disampaikannya, saat menerima Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Aceh, Rabu (19/10/2022), yang dipimpin oleh Hendro Saky.

Dalam situlaturahmi tersebut, turut hadir Asisten Pidana Khusus Ali Akbar, dan Asisten Intelijen Mohamad Rohmadi. Sementara itu, dari pengurus JMSI Aceh lainnya, hadir Gito Rolis, dan Hendra Syahputra, serta Pengurus Pusat Akhiruddin Mahjuddin.

“InsyaaAllah, kami mendukung acara Rakernas JMSI ini, agar berjalan dengan lancar dan sukses,” kata Bambang.

Dia juga menerangkan sejumlah capaian yang telah dilakukan pihaknya dalam upaya pemberantasan korupsi, dan juga penangangan tindak pidana umum lainnya. Untuk itu, pihaknya meminta dukungan kepada JMSI Aceh sebagai organisasi perusahaan pers agar kerja-kerja institusi kejaksaan di Aceh dapat memenuhi keinginan masyarakat.

Menurutnya, dalam penangangan korupsi di Aceh, pihaknya selalu menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara (PKN), dan tentu saja aspek hukuman badan juga jadi penting guna memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan korupsi di daerah serambi mekkah ini.

Bambang juga menyampaikan, dalam waktu beberapa pekan kedepan, pihaknya akan mengungkap kasus kejahatan korupsi yang besar, dan saat ini, dirinya dibantu asisten pidana khusus (Aspidsus) menuntaskan perkara itu pada tahap penyidikan.

“Ada kasus besar yang saat ini kita tangani, dan akan segera kita ungkap ke publik,” tandasnya.

Sementara itu, untuk kasus-kasus pidana umum yang ancaman hukuman di bawah lima tahun, Kejati Aceh terus mendorong penyelesaian melalui skema restorative justice (RJ). Saat ini 100 perkara telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI untuk diselesaikan melalui mekanisme itu.

Memang saat ini RJ masih menjadi domainnya Kejaksaan Agung RI untuk menilai kelayakan satu kasus untuk dapat dikategorikan dan diselesaikan melalui restorative justice. Namun tidak tertutup kemungkinan, kedepannya hal tersebut akan dilimpah ke masing-masing Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan secara mandiri.


Penulis
: izl
Editor
: Nata

Tag:

Berita Terkait

Berita

Peduli Korban Bencana di Sumatera, Alumni Akpol 2005 Kirim Ribuan Paket Sembako

Berita

Kapolda Sumut Pimpin Apel,Operasi Mantap Praja dan PON XXl Aceh-Sumut 2024

Berita

Tim Divisi Humas Polri Laksanakan Pensatwil di Wilayah Polda Aceh

Berita

Itwasda Polda Aceh lakukan Wasops Operasi Mantap Brata 2023 di Polres Aceh Selatan

Berita

Polisi dan Warga Bersihkan Jalan dari Tanah Longsor

Berita

Personel Polsek Sawang Diminta Jaga Nama Baik Polri