jaringberita.com -
Sehari jelang HUT ke-77 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2023 besok, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus besar peredaran narkoba di wilayah Indonesia. Sebanyak 428 kilogram sabu berhasil disita dalam operasi di tiga wilayah Polda jajaran.Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya turut melakukan penangkapan terhadap 13 orang tersangka.
"Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di tiga TKP di Aceh, Riau dan Bali dimana dalam operasi dilaksanakan bersama-sama berhasil menangkap 13 tersangka dimana tersangka ada di Aceh, Riau dan dari Bali," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Dalam pengungkapan kasus ini, tak hanya melibatkan tiga Polda saja melainkan juga bekerja sama dengan Bea Cukai dan Ditjen PAS. Mereka pun menyita ratusan kilogram sabu.
"Barang bukti disita dari tiga lokasi 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi," sebutnya.
Pengungkapan di Aceh
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, pengungkapan kasus yang dilakukan di Aceh pada 18 Juni 2023. Saat itu, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial S bin I dan H bin MT.
Penangkapan berawal informasi dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur Laut Aceh Utara lewat perairan Sumut oleh jaringan Malaysia - Indonesia (Aceh).
"Menindaklanjuti Informasi tersebut, Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim untuk melaksanakan joint operation yang terdiri dari personel Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kanwil BC Sumut, Kanwil BC Aceh, Dit Resnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara Dan Bea Cukai Pusat," jelas Mukti.
Hasilnya, petugas menangkap S di Wisma Selat Malaka di Jalan Banda Aceh - Medan, Cunda Lhokseumawe dan tersangka H di rumahnya di Desa Tanjong Meunye Kabupaten Aceh Utara.
"Barang bukti 348 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 348 Kg," ujarnya.
Pengungkapan di Riau
Dalam pengungkapan kasus di Riau pada Juni 2023, bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Kanwil Bea Cukai menangkap satu orang berinisial H. Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita 80 kilogram sabu serta 22.932 butir ekstasi.
"Penangkapan di sebuah ruko yang terletak di Jalan Satria, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut (perairan Riau)," jelasnya.
Pengungkapan di Bali
Selanjutnya, petugas menangkap 10 orang tersangka di wilayah Bali. Mereka yang ditangkap tersebut berinisial TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS, RLP, IGM, DAKM dan IDGK.
Dari penangkapan bersama Bea Cuka tersebut, pihaknya turut menyita 140.000 butir ekstasi.
"Modus operandi, mengirimkan narkotika jenis ekstasi dari luar negeri (Belanda dan Brazil) untuk dipasarkan di Indonesia," paparnya.
Atas perbuatanya, para tersangka terancam hukuman Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga hukuman mati.