Irjen Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Terhadap Sanksi PTDH

Yudha Marhaena S
Irjen Teddy Minahasa usai menjalani Sidang KKEP
jaringberita.com -Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra resmi mengajukan pernyataan banding terkait hasil sidang Komisi Sidang Etik Polri (KKEP). Polri memberikan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy.

"Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).

Ramadhan menerangkan, setelah mengajukan pernyataan banding, Teddy dapat mengajukan memori banding paling lambat 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

Jenderal bintang satu ini juga menyebutkan petikan putusan dari Polri telah diserahkan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat melalui pendampingnya.

"Baru pernyataan banding. Memori banding belum," tandas Ramadhan.

Diketahui sebelumnya, Teddy yang juga menjadi terduga pelanggar dalam kasus etik ini mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Pelanggar (Teddy) menyatakan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan usai sidang KKEP (30/5) kemarin.

Ramadhan menegaskan bahwa Teddy telah melakukan pelanggaran dengan menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan menganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," beber Ramadhan.

Dalam sidang tersebut, lanjut Ramadhan, sebanyak 14 saksi dihadirkan dengan kehadiran saksi enam orang. Salah satu saksi yang hadir dalam sidang tersebut ialah Linda Pudjiastuti.

"14 orang. Saksi hadir 6 orang AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, Bripka RK," imbuhnya.

Adapun Pasal yang dilanggar oleh Teddy ialah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putera, Anthony Djono mengatakan kliennya akan ajukan banding atas putusan tersebut.

"1000 persen kalau PTDH kami akan ajukan banding," ujar Anthony.

Anthony menjelaskan alasan mengajukan banding lantaran kliennya memiliki masa aktif sebagai anggota Polri yang cukup panjang.

"Masa aktif daripada klien kami masih panjang, usia pensiun polisi 58 tahun. Klien kami baru 52 tahun. Jadi kalau 3 tahun untuk PK itu klien kami kalau dikabulkan itu masih aktif," terang Anthony.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag:

Berita Terkait

Berita

Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Melawan

Berita

Irjen Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri

Berita

Terancam Hukuman Mati, Polda Metro Tahan Irjen Teddy Minahasa

Berita

Ini 3 Kasus Besar Polisi di Era Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Berita

Kapolri Soal Kabar Penangkapan Irjen Teddy Minahasa: Akan Saya Rilis

Berita

Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap, Kadiv Humas: Sore Ini Akan Disampaikan Rilis oleh Kapolri