jaringberita.com - Ketua
KPK nonaktif
Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di
Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023). Firli datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
"Datang ke lantai 6 Dirtipidkor Bareskrim pukul 9.30 WIB," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Arief Adiharsa ketika dikonfirmasi.
Sementara kuasa hukum Firli, Ian Iskanda membenarkan kliennya hadir dalam pemeriksaan tambahan.
"Sudah tiba beliau, lebih awal lah, sudah tiba di dalam (ruang pemeriksaan)," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Ian tidak menyebutkan waktu kedatangan kliennya. Namun, Ian yang memberikan konfirmasi Firli sudah datang tiba pukul 08.49 WB. "Pagi ini sesuai dengan panggilan penyidik Polda saya dan Pak Firli memenuhi panggilan tersebut," bebernya.
Ian menyebut Firli akan memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Khususnya soal aset yang disebut belum dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Ada keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik polda dan kami siap untuk memberikan keterangan tersebut pada penyidik polda," ujarnya.
Firli Bahuri seharunya diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis, 21 Desember 2023. Namun, dia tidak datang dengan alasan ada agenda penting yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Alasan Firli dinilai tidak patut wajar. Oleh karena itu, polisi kembali memanggil Firli. Mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu akan menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.