jaringberita.com -Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham)
Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan membocorkan rahasia negara terkait putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan laporan dibuat oleh pelapor berinisial AWW ke Bareskrim pada Rabu (31/5/2023) kemarin. "Pelapor melaporkan pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (2/6/2022).
Dari laporan AWW ke Bareskrim kata Sandi, juga menghadirkan dua saksi yakni WS dan AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 Gb.
"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," beber Sandi.
Untuk diketahui, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi di dalam MK, kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.