jaringberita.com -Bareskrim Polri telah menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT
Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik soal dugaan pencucian uang Rp300 triliun untuk dana kampanye calon presiden oleh Antonius.
"Ya, sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (9/8/2023).
Penulis
: Yudha Marhaena S