jaringberita.com -
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan
Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan berita bohong, Selasa (1/8/2023) hari ini.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi terlapor untuk kedua kalinya. Usai dimintai keterangan sebagai terlapor, Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara kita tetapkan PG sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa malam.
Penulis
: Yudha Marhaena S