jaringberita.com -
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal,
Dito Mahendra dan barang bukti 12 senjata ilegal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023). Pelimpahan tahap dua tersebut setelah sebelumnya berkas Dito dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa.
"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis Tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Dalam konferensi pers tersebut, tersangka Dito yang menggunakan baju tahanan juga ditunjukkan ke awak media sebelum diserahkan ke Kejari untuk kasusnya segera disidangkan. Djuhandhani membeberkan perjalanan kasus kepemilikan sempit ilegal. Dikatakannya, bahwa pada 13 Maret lalu, penyidik KPK menggeledah kediaman Dito di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Temuan senpi baik laran panjang dan Laras pendek serta ribuan peluru itu kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengusutan. Dari hasil penyelidikan, bahwa sebagian besar dari senjata tersebut tidak memiliki dokumen alias Ilegal. Penyidik kemudian menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan dan menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka.
Bareskrim kemudian berulang kali melakukan pemanggilan mulai dari proses klarifikasi hingga pemeriksaan sebagai saksi tersangka. Namun Dito tidak menunjukkan batang hidungnya, hingga akhirnya ersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari jejak pelariannya sebelum ditangkap pada 7 September lalu di Bali, Dito Mahendra sempat bersembunyi di Yogyakarta. Sampai saat ini, penyidik juga masih terus mendalami keterlibatan pihak yang turut membantu pelarian Dito.
"Untuk Dito dijerat uu darurat pasal 12 tahun 1951 ancaman hukuman tertinggi adalah 20 tahun penjara," tandasnya.