jaringberita.com -Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka perintangan penyidikan terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal milik pengusaha Dito Mahendra.
Dugaan adanya pidana perintangan penyidikan sesuai dengan pasal 221 KUHP mengenai tindak pidana yang dilakukan pelaku menghambat proses hukum. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani membeberkan bahwa dirinya telah melakukan penggeledahan di kediaman Dito Mahendra. Selain itu sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi. "Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Dari hasil temuan tersebut, sambung Djuhandhani, pihaknya membuat laporan polisi dengan no Polisi : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam pasal 221 KUHP.
"Kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," tandasnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini Dito Mahendra belum juga menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito.