Warga Sei Dua Hulu Amankan Kendaraan Dinas Pemko Tanjung Balai

Administrator
jaringberita
Warga Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menyerahkan Kendaran dinas kepada inspektorat Pemkot Tanjung balai yang Diduga Digunakan Penyetruman Ikan. Kamis, (25/1/24)

jaringberita.com - Warga Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, mengamankan sebuah kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung balai yang diduga digunakan untuk penyetruman ikan.Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Husin Dalimunte sedang memancing udang di sungai. Tiba-tiba, ia melihat sekelompok orang tidak dikenal yang diduga ingin menyetrum ikan.Husin kemudian mencoba menegur para penyetrum tersebut. Namun, tegurannya justru dibalas dengan perlawanan. Melihat hal tersebut, Husin pun memanggil warga untuk mengusir para penyetrum.Warga yang datang kemudian mengusir para penyetrum hingga hampir terjadi bentrok. Namun, melihat warga semakin banyak yang datang, para penyetrum akhirnya lari dan meninggalkan sebuah kendaraan roda dua.Kendaraan tersebut kemudian dibawa oleh warga sebagai alat bukti dan diserahkan kepada Kepala Dusun Sei Dua Hulu. Setelah sampai di rumah kepala dusun, warga menemukan plat merah dengan nomor polisi BK 2740 Q di dalam bagasi kendaraan tersebut.Plat merah tersebut diduga milik Pemko Tanjung balai. Hal ini diperkuat dengan adanya surat dinas yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut."Melihat warga banyak datang orang itu pun lari sehingga sepeda motor di tinggal, dan kami bawa kendaraan tersebut untuk diserahkan ke kepala dusun " kata Ramadhan, salah seorang warga yang ikut mengamankan kendaraan tersebut.Sebelumnya, kata Ramadhan, saat kendaraan tersebut di rumah kepala dusun ada yang mencoba mengintimidasi agar kendaraan tersebut dikembalikan. Namun, warga menolak dan menyerahkannya kepada Inspektorat Kota Tanjung balai agar pelaku atau pemilik kendaraan dapat diproses secara hukum." Alhamdulillah sudah kami serahkan kepada inspektorat dengan harapan pelaku penyetrum dan atau pemilik kendaraan dapat di proses, baik secara administratif atau undang undang disiplin ASN, sebab pemilik kendaraan ikut serta dalam memfasilitasi tindak kejahatan," kata Ramadhan. Kamis, (25/1/24).Plt Kasi Irban Khusus Inspekorat Kota Tanjung balai, Mahdaleni, mengatakan akan menindaklanjuti laporan warga Sei Dua Hulu tersebut."Akan kita ditelusuri dan pemilik kendaraan tersebut akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Mahdaleni.Untuk diketahui, Penangkapan ikan menggunakan alat setrum dilarang di Indonesia karena dapat merusak ekosistem sungai. Selain itu, penyetruman ikan juga membahayakan keselamatan manusia.Sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan undang undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Penangkapan ikan menggunakan alat setrum dapat dipidana 5 Tahun Penjara.(Riki)

Penulis
: Riki
Editor
: Amrizal

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Rayakan Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 dengan Donor Darah, Bakti Sosial, dan Layanan Paspor Simpatik

Berita Sumut

Orca Dimsum Hadir di Tanjung Balai, Sediakan berbagai macam varian dimsum

Berita Sumut

Ombudsman Berikan Pada Pemkot Tanjung Balai, Peraih Predikat Zona Hijau

Berita Sumut

Lapas Tanjungbalai Tegaskan Layanan Kunjungan Gratis dan Tanpa Diskriminasi

Berita Sumut

Bea Cukai Teluk Nibung, Didesak DPRD Tanjungbalai Ungkap Pelaku Penyelundupan Sisik Trenggiling

Berita Sumut

Polres Tanjung Balai Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan