jaringberita.com - Viral di Instagram, seorang pencuri handphone ditangkap Unit Reskrim Polsekta Kotapinang dan temannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (10/2/2023).
Adapun identitas tersangka yaitu JP alias JE (22) warga Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Penangkapan dilakukan atas laporan dengan LP/B/32/II/2023/SPKT/POLSEK KOTAPINANG, tanggal 9 Februari 2023 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/32/II/2023/Reskrim.
"Benar, semalam kita menangkap pelaku Curat," ujar Plh Kanit Reskrim Polsek Kotapinang Ipda Francis Saragi kepada wartawan.
Francis menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 15.10 WIB, korban dan temannya singgah di Kinan Shop untuk berbelanja.
Korban pun meninggalkan HP Android Oppo miliknya di dasboard sepeda motor miliknya, tiba-tiba datang 2 orang mengendarai sepeda motor, lalu yang dibonceng turun mengambil HP tersebut dan melarikan diri.
Melihat peristiwa itu, korban berupaya mengejarnya namun tidak dapat. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotapinang.
Mendapatkan laporan, Tim Unit Reskrim melakukan pemeriksaan TKP dan pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Setelah dilakukan analisa terhadap CCTV di TKP, maka ditemukan petunjuk yang mengarah ke tersangka JE dan AM.
Selanjutnya, pada Kamis (8/2/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, tim melakukan pencarian terhadap kedua pelaku dan saat melintas di Jalan Kalapane tersangka JE terlihat dan langsung diamankan.
Saat diinterogasi, JE mengakui perbuatannya bersama AM. Selanjutnya tersangka JE bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kotapinang.