jaringberita.com -Tim
Jaksa
Penuntut
Umum
(JPU)
telah
melimpahkan
berkas
perkara
judi
dan
Tindak
Pidana
Pencucian
Uang
(
TPPU)
Apin
BK
alias
Joni
ke
Pengadilan
Negeri
Medan
beberapa
waktu
lalu.
Hal pelimpahan berkas tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin ( 06 / 02 / 2023 )..
Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady juga membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.
Jubir PN Medan tersebut menjelaskan kalau berkas perkara diserahkan JPU Felix Ginting melalui PTSP dan diterima Panitera Muda ( Panmud) Pidana Benyamin Tarigan.
Namun sejauh ini belum diketahui jadwal sidang Apin BK.
Sebab Ketua PN Medan akan membuat penetapan untuk menunjuk Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Sebelumnya Kasipenkum Kejati Sumut pernah menjelaskan, Apin terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lalu ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung dari 26 Januari sampai 15 Febuari.
Sedangkan barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up yang nilainya mencapai Rp 157 miliar.
Setelah menerima pelimpahan tahap II itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Medan) sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni. Pelimpahan tahap II itu diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa, 13 Desember 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal TPPU dan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, bos judi online Apin BK berhasil ditangkap pihak kepolisian di Malaysia. Pria berusia 42 itu sempat buron setelah salah satu lokasi judinya di komplek perumahaan elit Cemara Asri, Deli Serdang digerebek Polda Sumut, beberapa waktu lalu.
Usai ditangkap Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, pada Jumat (14/10/2022) malam. Bos judi online di Cemara Asri itu langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut.