jaringberita.com - Polres Labuhanbatu telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu.
Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp.5.019.832.500.
Sebelumnya, polisi telah menahan satu tersangka berinisial FPA pada 2021 silam.
Sedangkan 4 tersangka lainnya, AS, ZS, FS dan BR ditahan sejak 14 November 2022 lalu.
Baca:Polres Labuhanbatu Tahan 4 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Lima dari enam tersangka adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu .
Sementara satu orang lainnya, Iman, merupakan pihak swasta dan kini telah meninggal dunia.
"Iman (wiraswasta) namun telah meninggal dunia pada Kamis 30 Juni 2022," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki .
Baca:Dugaan Korupsi KMK Rp39,5 M, Dua Pengusaha di Medan Dituntut 9 Tahun Penjara
Adapun peran Iman dalam kasus ini adalah sebagai penyedia tiket pesawat palsu.
"(Iman) Selaku penyedia tiket pesawat palsu," lanjutnya.
Lebih lanjut, AKP Rusdi memaparkan modus korupsi yang menjerat tersangka.